Kecelakaan KA Brantas, Begini Sanksi Penerobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Kena Denda 750 Juta

19 Juli 2023, 10:29 WIB
Kecelakaan KA Brantas, begini sanksi penerobos palang pintu /ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/

 

GALAMEDIANEWS -  Kecelakaan kereta api (KA) terjadi disebabkan oleh pelanggar penerobos palang pintu kereta api. Kecelakaan dialami oleh KA Brantas relasi Stasiun Pasar Senen Jakarta-Blitar, Jawa Timur dan truk tronton.

Kecelakaan KA Brantas tersebut terjadi di petakan jalan Jerakah-Semarang Poncol, pada 18 Juli 2023. Pukul 19.32 WIB, dimana truk tronton mogok tepat di tengah perlintasan dan memalang perjalanan kereta api.

VP Public Relationship KAI Joni Martius mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan KA Brantas tidak menelan korban jiwa, masinis dan juga asisten masinis menyatakan selamat dalam peristiwa tersebut.

Joni juga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan kereta api diantaranya yaitu KA 12 Brantas, KA 178 Kamandaka, ka 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Baca Juga: Kecelakaan KA Brantas: Satu Orang Dikabarkan Luka

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Kecelakaan KA Brantas 112, KAI; Service Recovery Sebagai Kompensasi Pada Penumpang

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni.

Sanksi Penerobos Palang Pintu Kereta Api

Terdapat undang-undang yang telah mengatur mengenai lalu lintas perlintasan kereta api, termasuk soal sanksi bagi penerobos palang pintu kereta api.

Sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 114 yang berbunyi: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi diwajibkan:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain

  2. Mendahulukan kereta api, dan

  3. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel

Adapun sanksi hukum bagi penerobos palang kereta api yang telah diatur dalam undang-undang, diantaranya tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

Baca Juga: KA Brantas Jurusan Jakarta-Blitar Tabrak Truk Trailer di Semarang, Terjadi Ledakan hingga Kobaran Api

Aturan tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana kurang kurang lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750 Juta.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler