Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar, Ditahan Bersama 4 Tersangka Lain

26 Juli 2023, 21:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /ANTARA

 

GALAMEDIANEWS - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dalam penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi, KPK bakal berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI," ungkap Alex, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: DRAKOR King The Land Season 2, Apakah Penggemar Perlu Menunggu Waktu Lebih Lama?

Dalam keterangannya, ia mengatakan, KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021.

Henri diduga menerima uang suap melalui orang kepercayaannya, yakni Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan dari berbagai vendor pemenang proyek.

"Ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," katanya.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka.

"Tim Penyidik akan menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," ujar Marwata.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 5: Link Nonton, Tanggal Tayang dan Penuh Teka Teki

Kelima tersangka itu antara lain Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI seperti kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.

Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler