Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Umum Ke 17.016 Napi di HUT RI ke-78, 291 Napi Langsung Bebas

17 Agustus 2023, 18:46 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mendampingi Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan remisi HUT RI ke-78 secara simbolis kepada Napi /Foto : Deni Supriatna -GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 17.016 orang Narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi umum I (RU I) dari Kemenkumham Jabar tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023.

 

Dengan mengambil tema 'Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” Kemenkumham Jabar kembali memberikan remisi umum kepada Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di Lapas serta Rutan di Jabar sebanyak 17.016 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun untuk remisi umum I sebanyak 16.725 orang dan remisi umum II sebanyak 291 orang merupakan bagian dari dari total keseluruhan WBP di Jabar sebanyak 23.546 orang resmi mendapatkan remisi umum tahun 2023.

Pemberian remisi umum kepada Narapidana tepat di HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2023 yang dihadiri langsung Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat, Komisi Informasi Jabar, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Perwakilan Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, Perwakilan BNNP Jabar, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol dan Satpol PP Provinsi Jabar.

Baca Juga: Pidato di HUT RI ke-78, Hengky Kurniawan Sebut Tahun Politik 2024 Bakal Jadi Ajang Adu Domba

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan pemberian remisi kepada WBP berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat dan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.

" Syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yang pertama harus berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujar Kakanwil kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya.

Baca Juga: Kemeriahan Budaya : Pakaian Adat Memikat Perhatian di Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Beijing

 

Besarnya remisi yang diberikan kepada Napi di Jabar, Kakanwil menyampaikan, Napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan, dan kedua, Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih.

"Jadi untuk tahun pertama atau yang telah menjalani lebih 1 tahun akan memperoleh remisi 2 bulan dan untuk tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 3 bulan, adapun untuk tahun keempat memperoleh remisi 4 bulan. Sedangkan untuk tahun kelima memperoleh remisi 5 Bulan dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan, "ucap Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Dalam penyerahan remisi umum I dan remisi umum II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.

Baca Juga: Upacara Bendera Meriah: Gajah Sumatera Ikut Serta dalam Peringatan HUT ke-78 RI di Riau

 

Sementara itu, Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dengan di dampingi Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan remisi secara simbolis kepada Narapidana dan Anak Binaan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler