Penangkapan Brand Ambassador dan Admin Judi Online di Bandung sebagai Langkah Pencegahan Kejahatan

18 Agustus 2023, 06:10 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan perjudian online di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/8/2023). /ANTARA /HO Polresta Bandung./

GALAMEDIANEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah Kiaroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Wanita yang berperan sebagai brand ambassador judi online dan dua orang admin judi online ditangkap dalam operasi pada tanggal 14 Agustus 2023. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah berbagai kejahatan yang sering terkait dengan praktik judi online.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah preventif untuk mengatasi tindak kriminal yang mungkin timbul akibat kegiatan judi online.

Kusworo mengungkapkan bahwa banyak kasus pidana terjadi karena seseorang kehilangan uang dalam judi online dan kemudian terjerumus ke dalam tindakan kriminal seperti perampokan atau pencurian.

Baca Juga: Dinkes Jaksel Mencatat Kunjungan Pasien ke Puskesmas akibat ISPA Naik 22 Persen

Salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan seorang wanita yang berperan sebagai brand ambassador judi online.

Ia menggunakan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan judi online dengan menari-nari dan memakai pakaian yang mencantumkan logo judi online "alexistogel". Pelaku ini telah beroperasi selama setahun dan mendapatkan bayaran bulanan sebagai brand ambassador.

Kusworo juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik perjudian online. Ia menekankan bahwa perjudian online bisa menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang akan diterapkan pada pelaku atau pekerja di situs judi online.

Baca Juga: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Nunuk Nuraini Si Peracik Bumbu Mie Sejuta Umat, Berkat Jasanya Hingga Kini Karyanya

Dalam kasus ini, ketiga pelaku, yaitu MAG (20), OR (34), dan SN (28), dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012. Pasal ini berkaitan dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik perjudian ilegal dan dampak buruknya. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam judi online ilegal.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler