Waduh, Malaysia Dituding Plagiat Lagu 'Halo Halo Bandung', Emang Boleh?

12 September 2023, 13:26 WIB
Ramai diperbincangkan lagu halo halo Bandung diplagiat jadi lagu anak-anak. /youtube Lagu Anak TV

 


GALAMEDIANEWS — Baru-baru ini, ramai beredar di sosial media lagu dari sebuah kanal Youtube anak milik Malaysia dengan judul “Helo Kuala Lumpur”.

Pasalnya, lagu tersebut menuai kegeraman netizen, karena dituding memplagiat lagu daerah “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki.

Lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ tersebut dinilai memiliki kemiripan dari segi aransemen musik hingga lirik yang sama persis, dengan beberapa kata yang diubah sehingga terkesan mengunggulkan ibukota Malaysia tersebut.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Depan anaknya, Pembunuhan sadis

Berikut lirik lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ yang diduga memplagiasi lirik “Halo-Halo Bandung”:

“Hello Kuala Lumpur
Ibu kota keriangan
Hello Kuala Lumpur
Kota kenang kenangan

Sudah lama aku
Tidak berjumpa denganmu
Sekarang sudah semakin maju
Aku suka sekali”

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kediri yang Cocok untuk Anak: Memiliki Lokasi Luas, View Bagus, dan Instagramable

Setelah mengetahui lirik dari lagu bertema ibukota Malaysia tersebut, ramai netizen menyertakan lirik lagu ‘Halo-Halo Bandung’ sebagai pembanding:

“Halo halo Bandung
Ibu kota periangan
Halo halo Bandung
Kota kenang-kenangan

Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari bung rebut kembali”

Baca Juga: 4 Universitas Swasta Terbaik di Semarang, Telah Mendapatkan Akreditasi A BAN-PT, Berikut Daftarnya

Karena perbandingan kemiripan dua lirik lagu di atas, ramai netizen mengecam lagu tersebut.

Terlebih, diketahui bahwa bukan pertama kalinya Malaysia bermasalah dalam pencurian identitas budaya bangsa Indonesia.

Lantas, Apakah Plagiat Lagu Daerah Diperbolehkan?

Baca Juga: 4 Universitas Swasta Terbaik di Semarang, Telah Mendapatkan Akreditasi A BAN-PT, Berikut Daftarnya

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang juga mengatur hak cipta lagu daerah dan karya seni lainnya, ternyata memplagiasi karya tentu saja tak diperbolehkan, termasuk lagu daerah.

Terlebih jika plagiasi tersebut dilakukan tanpa izin atau tanpa memberikan kredit yang sesuai kepada pemilik hak cipta atau pencipta asli lagu tersebut.

Adapun alasan dibalik larangan plagiasi lagu daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Dia! 5 Manga Anime Best Seller Versi Oricon Year 2023

1. Hak Cipta

Lagu daerah adalah bagian dari warisan budaya dan memiliki hak cipta yang dilindungi. Hal tersebut berarti bahwa hak untuk menggunakan, menyalin, atau memodifikasi lagu tersebut adalah hak eksklusif dari pencipta atau pemilik hak cipta.

Plagiat merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat mengakibatkan tindakan hukum.

2. Menghormati Budaya dan Identitas

Lagu daerah adalah ekspresi budaya dan identitas masyarakat tertentu. Plagiat dapat merendahkan nilai budaya dan merusak penghargaan terhadap identitas suatu bangsa.

Baca Juga: 10 Cara Merayakan Husband Appreciation Day: Cara Menunjukkan Cinta dan Apresiasi kepada Suami

3. Menghargai Pencipta

Pencipta lagu daerah atau lagu apapun bekerja keras untuk menciptakan karya mereka. Plagiat merampas kredit yang seharusnya diterima atas usaha mereka.

Secara umum, penting untuk menghormati hak cipta dan menghargai karya orang lain, termasuk lagu daerah, untuk menjaga integritas budaya dan hukum yang berlaku.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Twitter @tanyakanrl peraturan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler