Tenaga Honorer Bikin Pemerintah Pusat Kewalahan, Mahfud MD Sebut Masalah Muncul Sejak SBY Jadi Presiden

6 Oktober 2023, 15:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/


GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia.

Mahfud MD menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.

"Kita baru-baru ini membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata dia di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Masalah tenaga honorer, menurutnya, muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi presiden, Mahfud mengungkapkan, SBY saat itu dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

Baca Juga: Simak Profil Habib Alex Muhammad Alhamid yang Fotonya Viral di Medsos Sebagai Pengabul Doa

"Pak SBY memenuhi janjinya itu hingga saat itu diangkat ada 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya, kalau enggak salah ada 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya.

Mahfud mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer itu justru semakin membengkak menjadi jutaan orang lantaran hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Ada keponakannya, ada anaknya yang dititip di sana semua (untuk menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah kewalahan," ujar Mahfud.

Dahulu sebetulnya, lanjut dia, sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer.

Baca Juga: Mau Cari Makanan Sate yang Enak di Yogyakarta ? Kami Rekomendasi 5 Restoran Sate yang Enak di Yogyakarta

Namun banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

" Bupati baru, gubernur baru, mereka tetap mengangkat terus, jumlahnya enggak bisa dibendung sehingga jadi ada jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah pun masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

"Itulah yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah menjadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu sudah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.

Baca Juga: Viral Foto Habib Alex Muhammad Alhamid Dicap Pengabul Doa Ramai Diunggah di Medsos

Untuk menghemat anggaran negara, Mahfud mengatakan, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan.

Namun tetapi hal itu, lanjutnya, tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.

"Kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat hingga Desember 2024.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler