Luncurkan Permenkumham di Kota Bandung, Dirjen HAM Beri Apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar

20 November 2023, 20:45 WIB
Dirjen HAM, Dhahana berikan apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar dalam mensukseskan peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 /Humas Kemenkumham Jabar/

GALAMEDIANEWS - Kemenkumham RI melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) menunjuk Kota Bandung sebagai peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023. Senin 20 November 2023.


Adapun penunjukan Kota Bandung sebagai peluncuran Permenkumham tersebut menjadi salah satu bukti sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.


Dirjen HAM, Dhahana Putra mengatakan, bahwa pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat.


Meski demikian, Dirjen HAM menyampaikan, hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM yang merupakan bagian khusus termasuk dalam P5HAM.

Baca Juga: Jelang HAM Se-Dunia, Kakanwil Kemenkumham Jabar Harapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar Bersinergi


"Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan atau disesuaikan dengan kondisi tertentu. Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan diantaranya wanita Hamil dan Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak, tentunya di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, "ujar Dirjen HAM, Dhahana Putra.


Oleh sebab itu, Dirjen HAM menyebutkan akan terus mendorong prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan jangkauan Internal Kemenkumham.


Adapun salah satu kebijakan yang diambil adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel dengan menyusun perubahannya.


"Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya, dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat Kementerian, Lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, "ucapnya.


Selanjutnya, Dirjen HAM menilai, bahwa Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu.


" Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja dapat meningkatkan tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemda yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat, "tuturnya.


Lebih lanjut, Dirjen HAM mengapresiasi Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi serta dukungan yang sudah diberikan.


Selain Kemenkumham Jabar, Dirjen HAM juga memberikan apresiasi kepada Skretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar yang telah memberi dukungan penuh dengan memfasilitasi peluncuran Permenkumham Nomor 25 tahun 2023.


"Terimakasih untuk Setda Pemprov Jabar atas dukungan fasilitasnya, semoga silaturahmi dan kerjasama yang terjalin selama ini memberikan benefisial agar terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh Kabupaten /Kota di wilayah Jabar serta Pemda di seluruh Indonesia, "katanya menandaskan.

Baca Juga: Kakanwil Jabar Sebut Peluncuran Permenkumham di Kota Bandung Bukti Sinergi Kemenkumham dan Pemprov Jabar


Sebagai informasi di tahun 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kemenkumham RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM. ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler