HARGA EMAS Senin Pagi Stagnan, 1 Gram Dijual Rp 1.114.000

18 Desember 2023, 09:00 WIB
HARGA EMAS Senin Pagi Stagnan, 1 Gram Dijual Rp 1.114.000. /Tangkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia/angkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia

GALAMEDIANEWS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, 18 Desember 2023 pagi tetap di harga Rp 1.114.000 per gram dan cocok untuk investasi.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp607.000

Baca Juga: Cara Menjaga Kadar Gula Darah Tanpa Obat-Obatan

Baca Juga: BIG MATCH Persib vs Bali United Hari Ini, Maung Bandung Dibayangi Rekor Buruk

- Harga emas 1 gram: Rp1.114.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.168.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.227.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.345.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp26.462.000

Baca Juga: Sejumlah Daerah Diprakirakan Dilanda Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Subang Paling Hits untuk Anak dan Keluarga, Pas Buat Libur Sekolah

- Harga emas 50 gram: Rp52.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp105.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp263.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp527.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.054.600.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Anggota TNI Aktif Jadi Timses Capres, TB Hasanuddin Desak Panglima TNI Berikan Sanksi

Baca Juga: GRATIS! Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Hits dan Instagramable

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler