Tak Ada Aliran Dana ke INA dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

20 Maret 2024, 12:35 WIB
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./ /Penkum Kejati Jabar


GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menahan AN, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 malam, usai AN menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. AN selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Bandung (Kebonwaru).

Usai penahanan AN, kuasa hukumnya, Dede Kusnandar memberikan pernyataan kepada media. Menurut dia, kliennya diberikan 77 pertanyaan. Ia pun menyayangkan mengapa AN langsung ditahan.

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Vietnam, Head to head dan Prakiraan Line Up

“Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” kata Dede.

"Penahanan terhadap klien kami hari ini, saya nilai terlalu cepat. Kami akan segera melakukan permohonan penangguhan penahanan, karena klien kami pun swasta bukan ASN,” tambahnya.

Diungkapkan Dede, selama pemeriksaan, tak terungkap adanya aliran dana ke Irfan Nur Alam atau INA, yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka. Dede Kusnandar juga menyebutkan, saat pemeriksaan terhadap AN dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang muncul.

Pasalnya, pembangunan itu menggunakan sistem BOT, artinya pembangunan pasar ditanggung investor.

"Ini hanya dugaan gratifikasi. Penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut. Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut," tegas Dede.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1111, Robot Kuno Bangkit: Maaf Joy Boy

Diungkapkan Dede, kliennya juga menjawab pertanyaan terkait keterlibatan INA. “Menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA. Justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” kata Dede.

Dede Kusnandar kembali menerangkan, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

“Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan,” tandasnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan Rp 1 miliar. Itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan, pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Ini di Kab. Sragen, Dilengkapi Waktu Sholat pada Ramadhan 2024

“Namun inisiatif itu ditolak dan bukti- bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan,”
ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka AN, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H.
menyebutkan AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam.

"Terhadap AN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru Kota Bandung," ujar Aspidsus.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler