Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Ditahan, Kapan Giliran Kepala BKPSDM Majalengka?

- 19 Maret 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi penahanan./
Ilustrasi penahanan./ /Pixabay/qimono

GALAMEDIANEWS - Kejati Jabar menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Sementara dua tersangka lainnya, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dan M, masih belum ditahan karena hari ini tak jadi diperiksa.

Tersangka Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka ini dijadikan tersangka pada pekan kemarin.

Baca Juga: Oknum TNI jadi Terdakwa, Polda Jabar Hentikan SP2HP Dua Laporan terhadap Toto Hutagalung

Sedianya ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun, Irfan Nur Alam meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Sedangkan satu tersangka lain berinisial M beralasan sakit.

Terkait penahanan tersangka Andi Nurmawan, disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media sore tadi.

"Jadi pada hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka terkait tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong," terangnya.

"Ini merupakan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Yang bersangkutan diperiksa mulai tadi siangsiang sebagai tersangka. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini adalah swasta," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih 11 Rakaat, Bisa Dilakukan di Rumah

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x