Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Ditahan, Kapan Giliran Kepala BKPSDM Majalengka?

- 19 Maret 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi penahanan./
Ilustrasi penahanan./ /Pixabay/qimono

Ditambahkan Kasi Penkum, kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah