Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Ditahan, Kapan Giliran Kepala BKPSDM Majalengka?

- 19 Maret 2024, 22:27 WIB
Ilustrasi penahanan./
Ilustrasi penahanan./ /Pixabay/qimono

GALAMEDIANEWS - Kejati Jabar menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Sementara dua tersangka lainnya, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dan M, masih belum ditahan karena hari ini tak jadi diperiksa.

Tersangka Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka ini dijadikan tersangka pada pekan kemarin.

Baca Juga: Oknum TNI jadi Terdakwa, Polda Jabar Hentikan SP2HP Dua Laporan terhadap Toto Hutagalung

Sedianya ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun, Irfan Nur Alam meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Sedangkan satu tersangka lain berinisial M beralasan sakit.

Terkait penahanan tersangka Andi Nurmawan, disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media sore tadi.

"Jadi pada hari ini, Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka terkait tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong," terangnya.

"Ini merupakan pemeriksaan terhadap tersangka AN. Yang bersangkutan diperiksa mulai tadi siangsiang sebagai tersangka. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini adalah swasta," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih 11 Rakaat, Bisa Dilakukan di Rumah

Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diakui oleh Aspidsus, masih ada dua lagi tersangka yang akan diperiksa tim penyidik. Mereka pun berpotensi langsung ditahan jika nanti diperiksa.

Sebelumnya, Kejati Jabar juga menetapkan Irfan Nur Alam alias INA sebagai tersangka kasus korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

"Berdasarkan dua surat itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudata INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar.

Baca Juga: FSJB Rangkul Generasi Muda Kuatkan Moderasi Beragama di Kabupaten Bandung

Ditambahkan Kasi Penkum, tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s.d 2021.

Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," tuturnya.

Ditambahkan Kasi Penkum, kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah