Platform Medsos X Bolehkan Penggunanya Unggah Konten Asusila! Kemenkominfo Pertimbangkan Guna Blokir Aksesnya

7 Juni 2024, 19:17 WIB
Platform Medsos X kabarnya baru-baru ini perbolehkan penggunanya unggah konten asusila*** /tangkap layar /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke platform media sosial (medsos) X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform medsos tersebut.

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, di Jakarta, Jumat (7/6). Penegasan Nezar disampaikan berkaitan dengan munculnya pengumuman dari Platform Medsos X tentang kebijakan baru mereka yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila.

Untuk itu, lanjut Nezar pihaknya akan menyurati pengelola platform X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten asusila di platform medsos tersebut.

Baca Juga: Pos Indonesia Musnahkan Prangko dan Benda Filateli Senilai Rp62,3 Miliar

Pemerintah Punya Alat Yang Dapat Digunakan Untuk Memblokir Konten Ilegal di Medsos

Lebih jauh, Nezar mengatakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo saat ini tengah membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform medsos tersebut.

 

Menurut Nezar, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.

Ia juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di medsos, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, menurut dia, pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform medsos tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.

Baca Juga: Resep Sop Kambing Idul Adha ala Chef Juna: Lezat, Hangat, dan Menggugah Selera

Kebijakan Baru Itu Ramai Diperbincangkan Setelah X Memperbarui Informasi di Pusat Bantuannya Pada Akhir Mei 2024 Lalu

Seperti diketahui, baru-baru ini X mengumumkan kebijakan anyar yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler