GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kamis 19 November 2020.
Dalam instruksi tersebut Mendagri meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.
Baca Juga: Ludes Rp1 Triliun untuk Politik, Sandiaga Uno: Sayanya Aja yang Terlalu Naif dan Sedikit Bloon
Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Instruksi ini langsung mengundang pro dan kontra dari semua kalangan baik politikus, pakar hingga masyarakat.
Terkait hal tersebut, ILC (indonesia Lawyer Club) akan membahasnya malam Ini, Selasa, 24 November 2020 pukul 20.00 WIB.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur. #ILCBisakahGubernurDicopot pic.twitter.com/a9OqxrL3Si— Indonesia Lawyers Club (@ILCtv1) November 24, 2020
Link Live Streaming, klik di Sini ***