Klaim Bisa Copot Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian 'Diceramahi' Pakar Hukum Tata Negara

- 20 November 2020, 14:50 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavia


GALAMEDIA - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH memberikan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengklaim bisa mencopot jabatan kepala daerah melalui aturan barunya.

Fahri menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Soalnya Inmen terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Diesase tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid.


"Instruksi Mendagri Nomor 6 2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan."

"Dengan demikian, secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah," ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Mengejutkan! Panglima AD Ethiopia Sebut Dirjen WHO Persenjatai Kelompok Pemberontak

Dalam teori perundang-undangan, katanya, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; g. Perda kab/kota.

Dengan demikian, lanjut dia, Beleid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat "regeling" yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

Baca Juga: Pangdam Jaya: FPI Bubarkan Saja! Turunkan Rantis, Baliho Habib Rizieq Dicopot Aparat

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," katanya.

Disebutkan Fahri, ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat di eksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri.

Menurut dia, jika dilihat dari optik hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat maka secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan (DPRD).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Secara khusus, kata dia, prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur sedemikian rupa dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014 khususnya ketentuan norma Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 terkait Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Secara teknis yuridis, konstruksi pranata pemakzulan (impeachment) kepala daerah yaitu melalui pintu DPRD setempat dan kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD, apakah kepala daerah atau wakil kepela daerah itu dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum," jelasnya.

Untuk itu, Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan MA, serta prosudur yang ketat berkaitan dengan proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ini 4 Hal yang Membatalkan Wudhu dan Larangan Bagi yang Tak Memiliki Wudhu yang Wajib Diketahui

Pemberhentian seorang kepala daerah harus "pure" berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, lanjut dia, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

Ia melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal yang demikian sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen atau beleeid berupa instruksi, sebab nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa ini dengan ragam perdebatan yang destruktif.

"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim melalui Inmen tersebut pihaknya bisa mencopot jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun hal tersebut mengundang protes dari anggota DPR RI dan publik.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x