Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan, DPR RI Berikan Warning Seperti Ini

- 20 November 2020, 09:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /kemendagri.go.id

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.

Instruksi itu dikeluarkan buntut dari banyaknya kerumunan yang terjadi dalam sepekan terakhir. Termasuk yang paling disorot yaitu ketika Habib Rizieq Shihab hadir dan menggelar acara di Megamendung, Bogor serta di Petamburan, Jakarta.

Instruksi Mendagri Beromor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu termuat sanksi kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Tuntutan Hukum, Biden Langsung Bereaksi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Tito Karnavian bahwa pencopotan kepala daerah harus melalui kajian mendalam terlebih dulu, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Kalau soal sanksi pencopotan, mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco berujar instruksi yang telah diteken Tito itu patut diapresiasi sepanjang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan itu pun bersifat mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun masyarakat. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian meminta agar instruksi tersebut tidak menjadi dinamika di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ingat!!! Jangan Gunakan Earphone Terlalu Lama Kalau Tidak Mau Menderita Seperti Ini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x