GALAMEDIA - Untuk proses penyidikan kasus korupsi Bantuan sosial Covid-19, KPK menyegel lima lokasi. Namun KPK belum bisa menyebutkan kelima lokasi tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), bersama empat orang lain sebagai tersangka.
"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta seperti dilansirkan Antara, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Pasal Hukuman Mati Bagi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Ini Jawaban KPK
Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.***