Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Ngatiana: Pimpinan Daerah Harus Lebih Dulu

- 14 Desember 2020, 18:14 WIB
Plt Wali Kota Cimahi  Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Rinciannya, sebanyak 891 orang sudah dinyatakan sembuh, sebanyak 46 orang meninggal dunia, dan 587 orang masih terkonfirmasi positif Covid-19. Ada yang menjalani perawatan di rumah sakit, ada juga yang menjalani isolasi mandiri.

Melihat tren peningkatan kasus tersebut, lanjut Ngatiyana, pihaknya bakal kembali menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos Covid-19 Tahun 2021 Bakal Disalurkan Dengan Uang Tunai

"Rencananya kita akan kembali menerapkan sanksi. Tapi lebih ke sanksi sosial," katanya.

Kota Cimahi sendiri sudah memiliki aturan tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata Ngatiyana, pihaknya juga sudah mengintensifkan kembali patroli statis dan mobile. Patroli akan menyasar kerumunan-kerumunan di pusat kegiatan masyarakat, maupun acara yang mengumpulkan massa banyak.

Baca Juga: Fakultas Kedokteran Unjani Ikut Membantu Mencegah Penyebaran Covid-19

Seperti acara keagamaan, acara pernikahan dan sebagainya. Apabila berpotensi ada pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi.

"Tempat-tempat kerumunan ada petugas yang jaga. Kita juga dibantu TNI, Polri," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x