Waduh, Aksi Penipuan Alat Rapid Test Senilai Rp276 miliar Dikendalikan dari Rutan Serang

- 17 Desember 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Pexels/Donald Tong//pexels/Donald Tong

GALAMEDIA - Warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka menjadi pelaku utama penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliar. Pelaku mengendalikan kejahatannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Waspada !!! Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020, Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan disertai Petir

Menurut Helmy, pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk COVID-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

Kasus itu seperti dilansirkan Antara, berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020.

Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Baca Juga: Terupdate, Harga Emas Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020 Banyak yang Naik, Antam 2 Gram Rp1.927.000

Selain dua tersangka itu, polisi menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x