Belum Punya Surat Bebas Covid-19? Siap-siap Tak Bisa Gunakan Kereta Api

- 17 Desember 2020, 21:34 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/

GALAMEDIA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan peraturan baru.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Instagram Tania Ayu Digeruduk Netizen Usai Kabar Polisi Amankan Artis TA di Kamar Hotel

"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," sambungnya.

Selain itu Eva juga mengatakan, terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Selebgram Seksi Berinisial TA Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarifnya untuk Satu Malam

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," tambah Eva dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x