Mau Masuk atau Keluar Yogyakarta Wajib Jalani Swab PCR di Bulan Ini

- 18 Desember 2020, 17:46 WIB
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .* /ANTARA
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X .* /ANTARA /



GALAMEDIA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Yogyakarta pada bulan ini melakukan rapid test antigen atau swab PCR terkait Covid-19.

"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan karena itu berlaku di seluruh nasional," kata Sultan dalam jumpa pers, Jumat 18 Desember 2020.

Disebutkan, warga Yogya yang melakukan perjalan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19.

"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah swab," ujarnya.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jawa Barat Berlangsung Mulai Januari 2021, Tapi ...

Sultan mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test Covid-19 kepada warga yang masuk Kota Pelajar. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat.

"Sudah otomatis, pemerintah pusat sudah keluarkan, kami hanya pemberitahuan saja," katanya.

Ia pun menyebut pihaknya juga tak melakukan pemeriksaan kendaraan masyarakat yang masuk ke wilayah Yogya. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining sama Jawa tengah lebih dahulu," kata Sultan.

Baca Juga: Masa Mau Bela Ulama Bawa Ganja dan Samurai, Polisi Amankan 155 Orang dalam Aksi 1812

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/12).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mulai memberlakukan kebijakan pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar-masuk ibu kota melalui bandara. Upaya itu dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan syarat bagi pendatang menggunakan pesawat menunjukkan hasil tes swab H-7 kedatangan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mewajibkan pendatang melakukan rapid test antigen sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jateng.

Langkah ini diambil Pemprov Jateng karena tak ingin kembali kecolongan dengan melonjaknya kasus Covid-19 yang dipicu masa liburan, seperti pada masa libur panjang akhir Oktober lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x