Sekolah Tatap Muka di Jawa Barat Berlangsung Mulai Januari 2021, Tapi ...

- 18 Desember 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Hj. Eli Siti Wasliah/




GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menggelar kembali sekolah tatap muka pada Januari atau semester genap tahun tahun ajaran 2020-2021.

Rencana itu telah dibahas antar instansi terkait, seperti pemerintah daerah tingkat II, sekolah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, dan pihak kecamatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk menyongsong pembukaan sekolah pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan juga simulasi.

"Khusus untuk tahun ajaran genap di Januari 2021, intinya pembukaan tatap sekolah berprinsip terjaminnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik maupun pendidik itu sendiri," kata Dedi dalam jumpa pers virtual, Jumat 18 Desember 2020.

Ia menyatakan pihak sekolah bisa menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin. Adapun izin tersebut berjenjang mulai dari level sekolah, pemda, kanwil, kemenag, termasuk kecamatan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

"Sehingga pemberian konsep izin dapat dilakukan satu wilayah kabupaten. Jadi mungkin saja pembelajaran tatap muka bisa berlangsung dalam satu wilayah kabupaten tapi mungkin saja hanya berlaku di beberapa kecamatan atau mungkin di kabupaten/kota itu hanya berlaku di sekolah kejuruan saja," ujar dia.

Soal izin tersebut nanti, Dedi mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi pemerintah kabupaten kota setempat melalui satuan tugas (satgas) di wilayah masing-masing. Selain itu, pemberian izin juga akan dilihat dari tingkat risiko zonasi (level kewaspadaan).

"Kita sudah membuat petunjuk teknis pelaksanaan dan SOP ke cabang dinas, intinya Disdik Jabar untuk Januari 2021 kami siap menggelar tatap muka," ucapnya.

Baca Juga: Masa Mau Bela Ulama Bawa Ganja dan Samurai, Polisi Amankan 155 Orang dalam Aksi 1812

Adapun untuk mekanisme pengajuan izin yakni pihak sekolah melalui kepala sekolah dapat melakukan pengajuan pada laman data pokok pendidikan (dapodik) dan harus melengkapi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, pihak pengawas yang ditugaskan cabang dinas akan mengecek ke sekolah didampingi camat atau kepala desa setempat. Jika dalam pengecekan ada sarana atau prasarana yang ditemukan masih kurang lengkap maka akan dikembalikan ke sekolah untuk dilengkapi.

"Kalau daftar check list sudah memenuhi maka sekolah menyampaikan ke cabang dinas. Nanti dari cabang dinas melaporkan kepada satgas di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Dedi memaparkan, pada awal pembukaan sekolah nantinya akan ada sebagian siswa yang tetap belajar daring karena kapasitas ruangan kelas disyaeatkan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Lebih Pintar dari Emmanuel Macron, Vladimir Putin Ingatkan Hina Orang Beragama Bisa Tuai Balasan

"Untuk proses pembelajaran masih tetap kita gunakan dengan cara blender learning. Kalau misal di sekolah ada kelas 10-11-12, nanti kapasitasnya 50 persen. Polanya di pekan ini kelas 10 untuk mata pelajaran sulit dilakukan, minggu depannya kelas 10 daring diisi kelas 11. Sebelum kelas 11 masuk disemprot disinfektan," paparnya.

Dedi mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19. Hal itu untuk melihat jumlah sekolah mana yang akan terlebih dulu diperbolehkan dibuka.

"Kalau kita lihat zona hijau kecamatan hanya 49 sekolah. Taoi di SKB 4 menteri tidak begitu, untuk itu kita lihat dari evaluasi satgas kabupaten/kota," ujar dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x