Korlap Aksi 1812 Ngaku Ditelpon Polisi, 'Saya Akan Ditangkap'

- 18 Desember 2020, 21:12 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta /Antara/


GALAMEDIA - Koordinator Lapangan Aksi 1812 Rijal Kobar mengatakan dirinya bakal ditangkap aparat kepolisian.

Kabar tersebut ia terima lewat telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812 secara paksa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dia tak menyebutkan pihak yang mengabari informasi tersebut.

Rizal mempersilakan jika polisi ingin menangkap dirinya. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu akan melanggar hukum jika dirinya terbukti tidak bersalah.

"Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rijal kepada wartawan di Masjid al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ikut Aksi 1812 Emak-Emak Nekat Semprot Polisi: Jelas Tak Ada Keadilan, Gimana Enggak Marah Rakyat!

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers, merespons upaya polisi membubarkan paksa massa aksi 1812 di sekitar kawasan Patung Kuda.

Rizal telah meminta massa untuk membubarkan diri sejak pukul 14.00 WIB, saat mengetahui polisi mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut.

Ia pun siap bertanggung jawab terkait sejumlah massa yang ditangkap dan diamankan selama proses pembubaran.

"Tadi saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing, tadi sekitar jam 14.00. Di situ saya mengimbau suruh pada bubar," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Aksi 1812, Wagub DKI Jakarta: Demo Boleh, Tapi Mohon ...

Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya mesti melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

Terkait demo 1812 ini, polisi telah menangkap 155 orang. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil komando hingga senjata tajam.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama di 1212

Yusri menegaskan jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang.

"Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Yusri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah