Langgar Protokol Kesehatan, Ratusan Restoran dan Kafe di Jakarta Ditutup Sementara

- 26 Desember 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan.
Ilustrasi protokol kesehatan. /pixabay

GALAMEDIA - Akibat melanggar protokol kesehatan, ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibu Kota ditutup sementara selama 1x24 jam.

Selain penutupan, sejumlah kafe juga dijatuhi sanksi administrasi.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam pernyataan tertulis, Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga: Tsunami di Indonesia Ternyata Lebih Cepat Sampai ke Daratan, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

Menurutnya, sampai saat ini, denda administrasi itu telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Berikutnya, seperti dilansirkan PMJNews, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ucapnya.

Baca Juga: Gangguan Mental yang Sering Muncul pada Anak, Ini Jenis dan Cara Mencegahnya, Jangan Sepelakan

Sementara itu, Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, lantaran melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x