"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," terang Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.
Ketiga tempat usaha antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.
Baca Juga: Sinyal Radio Peradaban Alien Terdeteksi para Astronom, Ini Posisinya
Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis 24 Desember 2020 sesuai masa berlakunya seruan tersebut.***