Pilih Mana, Kena Sanksi Denda atau Malam Tahun Baruan di Rumah Saja?

- 31 Desember 2020, 12:28 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Ia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun.

"Mang Oded tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan warga Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M," kata Oded.

Ia mengatakan hal itu saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Warga Bandung Diajak untuk Merawat dan Mengembangkan Seni

"Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," harapnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.

Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," tegas Oded.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Hendropriyono: Organisasi Pelindung Eks FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

"Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran Covid-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Oded.

Untuk itu, Oded meminta warga Kota Bandung tetap diam di rumah dan tidak merayakan tahun baru dengan memperlihatkan euforia atau membuat kegiatan yang sifatnya membentuk kerumunan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tampol Anggota DPR: Masyarakat Gundah Akibat Kebijakan Negara, Ayo Kerja yang Bener!

"Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," ujarnya.

Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya.

"Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah