Tak Larang Pendirian Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Kini 444.000 Ormas Tidak Dilarang

- 1 Januari 2021, 14:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mempersilahkan pendirian Front Pejuang Islam selama tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd, Jumat 1 Januari 2021.

"Ada yg tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," cuitnya.

Ia pun menceritakan soal pembubaran Partai Masyumi di masa orde lama.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. secara hukum boleh," ujarnya.

Baca Juga: Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Mengakses, Mengunggah dan Menyebarluaskan Konten Terkait FPI

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh," katanya.

Ia pun menyinggung perpecehan Nahdlatul Ulama (NU) di masa lalu.

"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," lanjutnya.

Terkait hal itu, ia mengungkapkan saat ini ada sekitar 444.000 organisasi masyarakat (Ormas) dan ratusan partai politik.

Baca Juga: Bikin Cemburu, Tujuh Miliar Warga Dunia Rayakan Tahun Baru Seadanya karena Pandemi Kecuali di Sini..

"Sekarng ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang," katanya.

"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandasnya.

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x