Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Diamankan Satlantas Polresta Bandung

- 4 Januari 2021, 08:28 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa tengah memberikan teguran pada sopir dan kernet angkutan umum Jurusa Garut - Bandung yang tidak melakukan protokol kesehatan saat mengangkut penumpang pada Minggu malam 3 Januari 2020 di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa tengah memberikan teguran pada sopir dan kernet angkutan umum Jurusa Garut - Bandung yang tidak melakukan protokol kesehatan saat mengangkut penumpang pada Minggu malam 3 Januari 2020 di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung /Engkos Kosasih

GALAMEDIA - Tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, angkutan umum diamankan Satuan Lalu Linta (Satlantas) Polresta Bandung di Jalan Raya Garut-Bandung kawasan Dangdeur Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 3 Januari 2021 malam, pukul 20.15 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan diamankannya angkutan umum jurusan Garut - Bandung itu, karena melanggar ketentuan isi penumpang dan membawa muatan barang yang berlebihan serta membahayakan.

"Malam ini, kami amankan 3 (tiga) angkutan umum jenis Elf karena membawa penumpang yang melebihi kapasitasnya, dan membahayakan penumpang serta ini sudah melanggar protokol kesehatan," kata Erik.

Baca Juga: David Beckham Kerap Ajak Anak Istri untuk Berolahraga Sejak Pandemi Covid-19

Erik menambahkan, salah satu pelanggaran yang mudah untuk dilihat pada angkutan umum adalah jumlah penumpangnya. Dimana kapasitas maksimal kendaraan adalah 15 penumpang.

"Namun ini dipaksakan untuk mengangkut 33 penumpang, dan banyak penumpangnya yang tak menggunakan masker, belum lagi ditambah tidak adanya penerapan physical distancing dalam angkutan tersebut. Padahal, jarak tempuh cukup jauh kurang lebih 6 jam perjalanan dari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Ke wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung," tutur Kasat Lantas Polresta Bandung tersebut.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 Dimulai April, Kemenpan RB Ungkap Formasi yang Dibutuhkan

"Sekali lagi saya jelaskan, selama pandemi Covid-19, transportasi untuk pergerakan orang dan barang dibatasi jumlahnya sebesar 50 persen. Jadi bila memang di lapangan ditemui masih ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan langsung," imbuhnya.

Selama Operasi Lilin Lodaya 2020, katanya, dirinya mengimbau dan berharap kepada seluruh angkutan umum untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x