GALAMEDIA - Untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.
Namun pembatasan yang dilakukan pemerintah bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Berduka, 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia Akibat Corona, 1.171 Dinyatakan Positif
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.
Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali. penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Usai di Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang ke Rumah, Ini Alasannya
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tukasnya seperti dilansirkan PMJNews.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: REKOR Baru!! Corona RI Rabu 6 Januari 2021 Bertambah 8.854 Kasus, Angka Kematian 23.296 Orang
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Baca Juga: Soal Calon Kapolri: Ketum ProDem Sebut 3 Nama, Mustofa Nahra: Feeling Saya Sama Dengan Amien Rais
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.