Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, Ini Jenis Kegiatan yang Dibatasi

- 6 Januari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi pencegahan virus Covid-19.
Ilustrasi pencegahan virus Covid-19. /pixabay.com/fernandozhiminaicela


GALAMEDIA - Untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun pembatasan yang dilakukan pemerintah bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Berduka, 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia Akibat Corona, 1.171 Dinyatakan Positif

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali. penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Usai di Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang ke Rumah, Ini Alasannya

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tukasnya seperti dilansirkan PMJNews.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: REKOR Baru!! Corona RI Rabu 6 Januari 2021 Bertambah 8.854 Kasus, Angka Kematian 23.296 Orang

- Kegiatan belajar mengajar secara daring.

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Soal Calon Kapolri: Ketum ProDem Sebut 3 Nama, Mustofa Nahra: Feeling Saya Sama Dengan Amien Rais

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x