- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***
Editor: Dadang Setiawan
Sumber: PMJNews