Kejati Jabar Kembali Jebloskan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMD ke Lapas Sukamiskin

- 26 Januari 2021, 16:14 WIB
Kejati Jabar menahan tersangka korupsi kredit fiktif, Agus Setiawan, Selasa 26 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejati Jabar menahan tersangka korupsi kredit fiktif, Agus Setiawan, Selasa 26 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menjeblokan satu orang tersangka pengajuan modal dengan jaminan fiktif ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Tersangka bernama Agus Setiawan ini menyerahkan diri ke kejaksaan pada Selasa, 26 Januari 2021. Sebelum Agus, terkait kasus yang sama, jaksa sudah menahan seorang ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo.

Berdasarkan pantauan, Agus digiring petugas Kejati Jabar untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Turun dari gedung Kejati Jabar, Agus langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

Baca Juga: Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 22 Pati TNI  

"Kami menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan minggu lalu setelah menetapkan dua orang tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono melalui Koordinator Pidana Khusus Andi Adikawara di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.

"Minggu lalu telah menahan tersangka Priyo, dan hari ini kami menahan satu tersangka lainnya atas nama Agus Setiawan," tambah Andi.

Dijelaskan Andi, Agus merupakan Wakil Direktur CV Masa Jembar. Bersama dengan Priyo, Agus melakukan tindakan Pidana korupsi berumah pengajuan kredit modal kerja konstruksi (KMMK) ke bank BJB Jabar cabang Buah Batu Kota Bandung pada tahun 2016.

Baca Juga: Diterbangkan Secara Langsung, PT DI Serahkan Pesawat NC212i ke TNI AU di Lanud Abdurachman Saleh Malang

Lebih lanjut Andi menerangkan, kasus tersebut bermula saat Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar.

Pada tahap pertama, pengajuan itu sebesar Rp 2 miliar. Keduanya memberikan jaminan berupa surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta angguna dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Selanjutnya, ujar Andi, pada tahap kedua, pengajuan penambahan anggunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

Baca Juga: Rilis Single Terbarunya: Artis Cantik Prilly Latuconsina: Cukup Terwakili Gak Perasaannya

Namun, dalam pengajuan KMMK kedua tersangka diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif.

"Agus bersama dengan Priyo mengajukan KMMK fiktif sehingga kami melakukan penyidikan dan menentukan alat bukti yang cukup. Akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.

Terkait kasus ini, tambah Andi, Kejaksaan sudah melakukan penghitungan kerugian negara yang nilainya sebesar Rp 3 miliar.

Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati, Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, tersangka diamankan setelah menyerahkan diri ke kejaksaan.

"Tersangka kooperatif dan menyerahkan diri," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x