Bocah Lima Tahun Tergilas saat Main , Pengemudi CRV Dikenakan Pasal Berlapis

- 29 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

GALAMEDIA - Seorang bocah berinisial AC (5) mengalami luka berat setelah terlindas mobil CRV di Jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta.

Akibat insiden ini Si pengemudi CRV berinisial ZA (44) langsung ditetapkan jadi tersangka oleh Satlantas Polres Jakarta Barat.

"Kita sudah selidiki dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pengendaranya,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat 29 Januari 2021.

Menurut Purwanta menambahkan, korban AC menderita luka berat akibat terlindas oleh kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kepala Desa Sukamaju Bagikan Semua Keuntungan Tanah Carik Desa Kepada Masyarakat

“Dikenakan Pasal 310 ayat(3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," urai Purwanta.

Penetapan tersangka karena AZ juga dinilai melanggar Pasal 283 karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Diketahui, seorang anak dilindas mobil Honda CRV di jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Dilalap Api, Empat Orang Tewas

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x