GALAMEDIA - Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, sebesar Rp 4 miliar selama 11 bulan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, anggaran tersebut sudah dihitung langsung oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung.
Baca Juga: BMKG Sampaikan Potensi Bencana Gempa dan Tsunami di Pulau Ini, Terungkap Kondisi Sebenarnya
Baca Juga: Pakar Feng Shui Prediksi Nasib Indonesia di Tahun Kerbau Logam, Membaik atau Malah Memburuk?
Dengan demikian, kedepannya seluruh PHL pemikul jenazah TPU Cikadut akan langsung mendapatkan gaji, dan tidak memberikan tarif pada masyarakat langsung yang ingin memakamkan di kawasan tersebut.
"Rencananya itu mulai nanti Februari-Desember 2021. Tapi itu gak ada jaminan apakah itu berlanjut, ini selama Covid-19 saja," ungkapnya usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurutnya, anggaran tersebut nantinya akan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Dimana merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Baca Juga: Senior Bongkar 'Bobrok' Partai Demokrat: Pengangkatan AHY Dipaksakan, DPP Pungut Iuran dari DPC
"Jadi orang gotong mayat sama keluarga itu kan penghormatan terakhir. Tetapi kalau pengangkut mayat Covid-19 itu, bagaimanapun harus diakomodir. Itu bagian dari yang dijasakan," terangnya.