Arab Saudi 'Haramkan' WNA dari 20 Negara Masuk Wilayah Mereka, Termasuk Indonesia?

- 3 Februari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi Kota Mekkah Arab Saudi.
Ilustrasi Kota Mekkah Arab Saudi. /Pixabay

Adapun negara yang terkena imbas kebijakan tersebut yakni Uni Emirat Arab (UAE), Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India serta Pakistan.

Sejauh ini tidak ada nama Indonesia dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, pada awal Januari 2021, Arab Saudi menyatakan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai 31 Maret 2021.

Baca Juga: Disinggung AHY, Ini Daftar 4 Mantan Kader Partai Demokrat yang Keluar pada Tahun 2018

Arab Saudi rencananya akan mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri dan kemudian kembali ke dalam negeri mulai 31 Maret 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka semua bandar udara, darat dan pelabuhan pada tanggal yang sama.

Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut larangan masuk di perbatasan laut, darat, dan udara sehingga akses transportasi dari luar negeri kembali dibuka.

Baca Juga: Tiga Permohonan yang Selalu Dipanjatkan Rasulullah di Pagi Hari, Salah Satunya Diberi Rezeki

Meski begitu, warga asing dan pendatang lainnya diminta untuk tidak berada di Inggris, Afrika Selatan, dan negara-negara lain yang melaporkan wabah Covid-19 jenis baru, selama 14 hari sebelum memasuki Arab Saudi.

Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, menutup perbatasannya untuk warga negara asing selama satu sampai dua pekan demi mencegah penularan dua varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah