Tenaga kesehatan yang telah masuk target diharuskan memang belum pernah disuntik vaksin Sinovac.
"Ini untuk penyuntikan dosis pertama ya," ucap pihak Kementerian Kesehatan RI lewat akun Instagramnya.
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga kesehatan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta:
1. Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes (link resmi dari Dinkes DKI Jakarta)
2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP)
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah/swasta di DKI Jakarta (Puskesmas/RS/klinik/praktek mandiri/fakes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/surat tugas/ID card
4. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan
Baca Juga: Mengejutkan! Chef Renatta Pernah Gendut dan Punya Luka Mengerikan, Simak Penampakannya
5. Belum pernah divaksinasi Covid-19