Tiga Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tidak Boleh Mewajibkan Atribut dengan Kekhususan Agama

- 3 Februari 2021, 21:33 WIB
Mendikbud Nadiem jelaskan aturan seragam sekolah.
Mendikbud Nadiem jelaskan aturan seragam sekolah. /dok.Kemendikbud/

GALAMEDIA - Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Ketiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB itu mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Baca Juga: BLT BSU Dihapus, Insentif Pekerja Jadi Lewat Kartu Prakerja, Menaker: Disiapkan Rp 20 Triliun

"Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY Semakin Memanas, Demokrat Jabar: 1.000 Persen Sangat Solid, High Performance!

Dia mengatakan keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x