Hore!! Pekerja Masih Bisa Dapatkan Uang Rp 3,5 Juta Lewat Program Ini

- 5 Februari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai atau BLT. /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

GALAMEDIA - Pemerintah sampai saat ini tidak ada rencana untuk kembali mengadakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Nilai uang yang bisa diterima oleh para pekerja yakni Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Anulir Keputusan Eks Menkes Terawan, Pangkas Insentif Nakes Covid-19 Hingga 50 persen

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Besaran Insentif untuk Nakes Covid-19 Dipangkas Hingga 50 Persen

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," ujar Menaker Ida.

Ia mengatakan hal itu usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021.

Dikutip dari Antara, Menaker Ida menegaskan, alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun.

Sementara untuk BSU, sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan di APBN 2021.

Baca Juga: Terduga Teroris JAD Sulawesi Dibawa ke Cikeas, Brigjen Rusdi: 19 Orang Anggota FPI Makassar

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambahnya.

Lebih lanjut Ida menuturkan, di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Baca Juga: Cuma Satu Jam, Bendung Katulampa Langsung Siaga III, Tinggi Muka Air 100 Cm Akibat Hujan Deras

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta. Rinciannya, Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Baca Juga: Ungkit Nama Eks Kepala BIN, Abu Janda Berkelit Soal Cuitan ke Natalius Pigai

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah