Petinggi KAMI Yakin Abu Janda Bakal Ditahan Polisi, Dari 6 Laporan Kasus Terakhir Paling Parah

- 6 Februari 2021, 18:07 WIB
Pegiat Media Sosial Permadi Arya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pegiat Media Sosial Permadi Arya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/


GALAMEDIA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyatakan Permadi Arya alias Abu Janda bakal ditahan oleh Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Abu Janda sempat diperiksa oleh polisi atas kasus dugaan menghina Islam dan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ahmad Yani mengatakan, setidaknya sudah terdapat enam laporan Polisi terhadap Abu Janda sejauh ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diserang Netizen Malysia Gara-gara Perdana Menteri Tan Sri Muhyuddin Yassin

Dimana laporan yang terakhir yakni dugaan menghina Islam dengan mengatakan Islam agama yang arogan dinilai fatal.

"Feeling saya sebagai seorang advokat, Abu Janda kali ini akan ditahan, tentu saja kita menunggu pasal-pasal apa saja yang akan disangkakan," ujarnya, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Cucu Pendiri NU Diangkat Jadi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ini Pesan Prabowo Subianto

Kasus dugaan menghina Islam ini, menurut Ahmad Yani dinilai yang paling parah lantaran bisa dikatakan menista agama Islam sebagaimana diduga melanggar pasal 153A KUHP yang dulu mengantarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke penjara.

Baca Juga: Klaim Berhak Minta Jabatan Menteri ke Jokowi, Natalius Pigai: Saya Sudah Bekerja Keras

"Saya berharap penyidik memakai pasal 153A KUHP untuk menjerat Abu Janda," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x