Ketentuan Baru Kenaikan Kelas dari Kemendikud, Begini Isinya

- 8 Februari 2021, 13:23 WIB
    Peserta didik sedang mengikuti proses belajar.
  Peserta didik sedang mengikuti proses belajar. //ANTARA/Fikri Yusuf

Oleh karena itu, penentuan kenaikan kelas dapat diklasifikasikan menjadi empat bentuk yang dianggap sebagai Ujian Akhir Semester (UAS). Ditambah penjelasan mengenai persyaratan lainnya yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: BMKG :Fenomena La Nina di Indonesia Akan Meluruh pada Maret 2021, Namun Hujan Bukan Berarti Akan Berhenti

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.” bunyi kententuan SE tersebut.

Kemendikbud telah menyesuaikan perancangan tersebut dengan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi Covid-19 untuk menghindari tambahan kasus baru terhadap peserta didik.

Surat Edaran ini pun secara otomatis tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Baca Juga: Tanam Berlian Langka Rp 336 Milliar di Dahi, Rapper Nyentrik Lil Uzi Bikin Netizen Gagal Move On

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan jumlah kasus infeksi positif Covid-19 nasional per 7 Februari sudah mencapai 1.157.837 dengan pasien sembuh sebanyak 949.990 dan meninggal 31.556 jiwa.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah