GALAMEDIA – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada kasus pertama 3 Maret 2020, seluruh aktivitas menjadi terganggu, termasuk pendidikan.
Hal tersebut membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim harus membuat strategi perubahan agar proses belajar mengajar antara dosen-mahasiwa dan guru-murid tetap berjalan.
Bagi sebagian orang tua siswa mungkin masih kebingungan mengenai penentuan kenaikan kelas bagi anaknya yang saat ini duduk di bangku SD, SMP, MTs, dan SMA, SMK, MA dan MAK.
Di awal 2021, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini mulai berlaku pada Senin, 1 Februari 2021.
Kemendikbud menyebutkan, keluarnya SE ini sebagai bentuk langkah responsive yang mengutamakna keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, dijelaskan mengenai kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan bentuk Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- Penugasan;
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Ujian Akhir Semester bagi kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketentuan capaian kurikulum secara menyeluruh.