Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Begini Tanggapan Aktivis HAM

- 9 Februari 2021, 14:13 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

Kedua undang-undang tersebut memang seringkali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.

Akan tetapi, menurut salah satu aktivis hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Julius juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan ketika seseorang berpendapat bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Baca Juga: Seru! Gong Hyo Jin akan Menjadi Pemeran Utama Drama Terbaru 'Woman of Crisis.

"Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu ITE, 2. Hapus dulu pasal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg," bunyi cuitan Julius dilansir Galamedia dari akun Twitter @juliusibrani.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

"Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob," tulis nulis mengakhiri.

***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah