Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Dijerat Pasal Berlapis

- 9 Februari 2021, 19:04 WIB
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri.
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri. /Dok PMJ news/.*/PMJ news



GALAMEDIA - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, dijerat pasal berlapis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Pertamburan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Shabri Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan pasal 216 KUHP tentang Undang-Undang kekarantinaan kesehatan dan melawan petugas.

Baca Juga: Dunia Hiburan Indonesia Berduka, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku, Kamu Akan Dikenang Terus

Setelah berkas perkara dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), ada penambahan jeratan dalam kasus Shabri Lubis tersebut.

Mantan Ketua Umum FPI itu dikenai tambahan jerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dilansir Galamedia dari situs resmi humas.polri.go.id, Kepala Biro Penerangan Masyarkakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan penambahan pasal tersebut sudah dilakukan sejak awal penyidikan.

"(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada," ungkap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, dikutip Galamedia, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: MENGERIKAN!! KKB Tembak Warga Papua dari Jarak Dekat, Gabungan TNI Polri Langsung Diterjunkan

Namun, Rusdi tak merinci alasan penyidik menambahkan jeratan pasal tersebut terhadap eks ketua umum FPI itu.

Terlepas dari itu, Rusdi mengatakan tidak semua tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dipersangkakan Pasal 160 KUHP.

Dalam kasus pelanggaran prokes di Pertamburan ini, Hanya ada 5 tersangka lain yang dijerat pasal berlapis, selain Rizieq Shihab dan Shabri Lubis.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x