Baca Juga: Anak Buah Menag Gus Yaqut Pastikan Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara, Tapi...
Sedangkan lainnya hanya menggunakan Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan dan melawan petugas.
Kelima tersangka tersebut adalah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, dan Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.
"Enggak semua tersangka dijerat 160 KUHP. Tapi yang jelas pasal 160 itu ada," ungkapnya singkat.***