Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Dijerat Pasal Berlapis

- 9 Februari 2021, 19:04 WIB
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri.
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri. /Dok PMJ news/.*/PMJ news

Baca Juga: Anak Buah Menag Gus Yaqut Pastikan Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara, Tapi...

Sedangkan lainnya hanya menggunakan Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan dan melawan petugas.

Kelima tersangka tersebut adalah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, dan Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.

"Enggak semua tersangka dijerat 160 KUHP. Tapi yang jelas pasal 160 itu ada," ungkapnya singkat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x