SAFEnet Kecam Pelaporan yang Menyasar Aktivis Lingkungan

- 10 Februari 2021, 09:13 WIB
SAFEnet meminta agar kasus Marco Kusumawijaya yang disasar UU ITE dihentikan terkait kritik terhadap iklan pasir putih @PIK2Official.
SAFEnet meminta agar kasus Marco Kusumawijaya yang disasar UU ITE dihentikan terkait kritik terhadap iklan pasir putih @PIK2Official. /Instagram.com/@safenetvoice

GALAMEDIA - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia mengecam pelaporan yang menyasar aktivis lingkungan, Marco Kusumawijaya.

SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.

Misi mereka adalah berfokus untuk membela kebebasan dalam penggunaan media digital yang sering kali melihat kasus kriminalisasi terhadap pengguna internet.

Baca Juga: Cukup 1 Menit, Amalan Ini Bisa Menghapus Dosa dan Mendapatkan Harta Karun di Surga

Kali ini SAFEnet menyoroti kasus yang dialami Aktivis Lingkungan, Marco Kusumawijaya. Mereka menduga adanya pembungkaman terhadap Marco.

Seperti yang disebutkan dalam instagram resmi mereka @safenetvoice, kasus ini bermula ketika Marco Kusumawijaya kesal terhadap salah saty iklan di Instagram @PIK2Official yang bangga dengan pasir putih Bangka di Jakarta pada 3 Desember 2020 silam.

Marco memberikan kritik terhadap PIK2, yang dianggapnya telah merusak pasir Bangka. Sehari setelah Marco memberikan kritik tersebut, ia dilaporan oleh pihak Agung Sedayu melalui pengacaranya Masco Afrianto Lumbantobing.

Baca Juga: Terjang Banjir, Pengemudi Mobil Matic Wajib Lakukan 5 Tips Ini, Supaya Mesin Tidak Mati

Atas hal itu, SAFEnet menilai bahwa kasus yang dialami oleh aktivis lingkungan, Marco Kusumawijaya ialah bentuk penggunaan pasal karet UU ITE.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x