"Pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam aktivis lingkungan. Kali ini korbannya adalah Marco Kusumawijaya setelah mempersoalkan pengambilan pasir Pulau Bangka untuk reklamasi PIK2," tulis SAFEnet di akun instagramnya, dikutip Galamedia, Rabu 10 Februari 2021.
Lebih lanjut SAFEnet juga mengatakan bahwa aktivis lingkungan dalam memberikan kritik itu dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Jadwal Televisi TV One, TVRI dan RCTI Hari Ini Rabu 10 Februari 2021
"Menurut undang-undang: Aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dilindungi undang-undang. (Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009)," kata SAFEnet.
"Selain itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang (UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)," sambungnya.
Terakhir, SAFEnet juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang dialami Marco Kusumawijaya ini.
Baca Juga: Bagi Pencari Kerja, Jangan Khawatir Inilah Platform yang Membantu Mendapatkan Pekerjaan Impian
"Ayo minta Polda Metro Jaya untuk hentikan kasus ini, Marco bukan kriminal, ia adalah pejuang lingkungan," tutupnya.
Lihat postingan ini di Instagram
***