Semprot GAR ITB, Refly Harun Sebut Tuduhan Atas Din Syamsuddin Keliru, Orang Inilah Sebenarnya yang Melanggar

- 15 Februari 2021, 08:06 WIB
Refly Harun
Refly Harun /YouTube Refly Harun

Menurut Refly, justru terdapat muatan-muatan persepsi yang terdapat pada surat laporan itu. Bahkan ia menganggap soal ini adalah soal yang serius.

Selain itu, Refly juga membeberkan perihal tuduhan berpolitik yang dilakukan Din Syamsuddin sebagaimana laporan tersebut. "Yang perlu di underlining adalah soal Din Syamsuddin berpolitik," ungkap Refly.

Menurutnya, berpolitik yang dimaksud bisa secara formil maupun secara materil.

"Kalau secara formil maka yang namanya berpolitik tersebut adalah dengan menjadi anggota partai politik, menjadi calon anggota DPR, menjadi calon anggota DPRD, menjadi anggota DPD dan menjadi tim sukses dalam pemilihan umum," jelas Refly.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, 15 Februari 2021, Mulai dari Drama Korea The Penthouse hingga Bioskop Trans TV

Namun kata Refly,secara materiil semua orang berpolitik, dalam kaitan ini termasuk Din Syamsuddin karena manusia adalah makhluk politik. Ia mencontohkan dengan mengkritik pemerintah yang termasuk kedalam politik secara materiil.

Tetapi lanjut dia, politik yang demikian tidak termasuk melanggar disiplin ASN, yang melanggar disiplin ASN yaitu berpolitik yang secara formil sebagaimana yang ia jelaskan sebelumnya.

"Jadi yang dianggap melanggar netralitas itu larangan-larangan yang nyata dalam Undang-undang, yaitu tadi menjadi anggota partai politik, menjadi calon dalam pemilu, menjadi tim kampanye dan sebagainya," tegas Refly.

Berdasarkan penjelasannya, Refly menegaskan bahwa Din Syamsuddin tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh GAR ITB pada laporannya.

Bahkan menurutnya justru orang-orang yang berada di lingkar pemerintahanlah yang banyak melakukan pelanggaran, misalnya dengan menjadi tim sukses atau kampanye saat Pemilu.

Baca Juga: Addie MS Diserang Netizen Disebut Buzzer dan Penjilat, Followers Dipersilakan Unfollow Twitternya, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah