DPRD Garut Desak Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah di Cilawu

- 15 Februari 2021, 19:23 WIB
-Sejumlah rumah warga terancam akibat longsor yang terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Senin 15 Februari 2021
-Sejumlah rumah warga terancam akibat longsor yang terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Senin 15 Februari 2021 /Agus Somantri

Baca Juga: 6 Lokasi Wisata Populer di Fukushima yang Sayang untuk Dilewatkan

Status Tanggap Darurat
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera menetapkan status tanggap darurat di lokasi longsor Desa karyamekar, Kecamatan Cilawu tersebut. Pasalnya. hingga kini Pemkab Garut belum menetapkan status tanggap darurat bencana di lokasi longsor itu.

Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengatakan jika Pemkab Garut tak menetapkan status tanggap darurat, maka penanganan longsor Cilawu tak bisa menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT).

"Dengan status itu (tanggap darurat), dana BTT sebesar Rp75 miliar yang ada di APBD 2021 bisa dipakai untuk kepentingan penanganan bencana. Makanya saya dorong bupati untuk segera menetapkan status itu," ucapnya.

Yudha menyebutkan, Bupati Garut lah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tanggap darurat. Meski begitu menurutnya, tanggap darurat itu tidak harus menunggu ada korban bencana.

Baca Juga: Kisah Inspiratif dan Renungan Hidup, Memaknai Harga dari Sebuah Kemenangan

"Apalagi luasan longsor ini kan sangat besar, hampir 3 hektare yang berada di dua RW. Bahkan hingga Senin pagi masih terus terjadi pergerakan tanah," ujarnya.

Menurut Yudha, untuk penanganan yang cepat maka dana BTT yang bisa digunakan. Sementara jika harus menunggu anggaran dari APBD Garut, terangnya, maka akan membutuhkan waktu yang lama.

"Jadi kalau menunggu pergeseran anggaran jadi lama penanganannya. Padahal BTT itu alokasinya digunakan untuk bencana alam dan sosial," katanya.

Yudha menyebut kalau status tanggap darurat semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bisa turun, seperti Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x