Rekrutmen PPPK, Memberi Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Guru Honorer

- 18 Februari 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi Rekrutmen Guru ASN PPPK /
Ilustrasi Rekrutmen Guru ASN PPPK / /akun instagram resmi / @ditjen.gtk.kemdikbud /

Oleh karena itu, diharapkan tidak akan ada lagi persoalan mengenai guru yang mendapatkan pemecatan secara sepihak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat 1, berikut tunjangan yang bisa diterima adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Resep Sup Kacang Merah Ayam Kampung, Cocok Dikonsumsi Saat Musim Hujan

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 75, perlindungan lainnya berupa:

1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum

Baca Juga: Kebakaran Dilaporkan Terjadi di Basement BEC, Damkar Kerahkan Mobil Pemadam

Demikian Informasi mengenai PPPK yang diselenggarakan pemerintah tahun 2021.

Informasi tersebut sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kamis, 18 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x