Oleh karena itu, diharapkan tidak akan ada lagi persoalan mengenai guru yang mendapatkan pemecatan secara sepihak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat 1, berikut tunjangan yang bisa diterima adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Resep Sup Kacang Merah Ayam Kampung, Cocok Dikonsumsi Saat Musim Hujan
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 75, perlindungan lainnya berupa:
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum
Baca Juga: Kebakaran Dilaporkan Terjadi di Basement BEC, Damkar Kerahkan Mobil Pemadam
Demikian Informasi mengenai PPPK yang diselenggarakan pemerintah tahun 2021.
Informasi tersebut sesuai dengan yang dilansir Galamedia dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kamis, 18 Februari 2021.***