Kabar Gembira, Pembuatan SIM dan Perpanjangannya Bagi Masyarakat, Pelajar hingga Mahasiswa Digratiskan

- 19 Februari 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

Baca Juga: Kisah Sedih Perjalanan Hidup Kurama dalam Anime Naruto dan Boruto, Monster yang Dianggap Jahat

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Kisah Sedih Perjalanan Hidup Kurama dalam Anime Naruto dan Boruto, Monster yang Dianggap Jahat
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Tinju Dunia, Berchelt Hadapi Valdez untuk Pertahankan Sabuk Juara Kelas Bulu Super

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x