MAKI Praperadilankan KPK, Ali Fikri: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Akan Tetap Berlanjut

- 19 Februari 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Februari 2021.

Melihat tindakan tersebut, KPK langsung memberikan jawaban atas penanganan kasus tindak pidana korupsi bansos.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK tetap melangsungkan proses penyidikan terhadap kasus Bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Jabar Bereaksi Usai Dicap sebagai Provinsi Paling Intoleran, Iip: Kita Akan Tentukan Rencana Aksi

"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan," ucapnya, 19 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Alasan yang mendasari MAKI mengajukan permohonan praperadilan karena KPK dianggap menelantarkan penanganan tindak pidana korupsi bansos.

Hal itu terlihat dari para penyidik yang tidak menindaklanjuti 20 buah surat izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Selain itu hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil politikus PDIP yakni Ihsan Yunus.

Namun Fikri membantah tuduhan MAKI, dia mengatakan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x